BATAM TERKINI
Cegah Kebocoran, Anggota DPRD Batam Ini Usul Bayar Parkir Disatukan dengan Pajak
Anggota DPRD Batam Udin P Sihaloho usul pembayaran parkir di Batam disatukan saat pembayaran pajak kendaraan tahunan untuk cegah kebocoran
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mencegah adanya kebocoran pembayaran parkir tepi jalan, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parkir, Udin P Sihaloho mengusulkan agar pembayaran parkir disatukan dengan membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Menurutnya, cara seperti itu patut dicoba di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Lantaran beberapa daerah sudah ada yang menerapkannya dan sukses.
“Mungkin bisa dibicarakan dengan Mendagri. Di daerah Sidoarjo itu begitu, parkirnya dibayar saat pembayaran pajak. Kalau dihitung setahun itu hanya Rp 50 ribu kan murah. Jadi kita hanya membayar jukir saja,” tutur Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam ini.
Diakuinya retribusi parkir tepi jalan tak memenuhi target pada tahun 2022 lalu. Walau sudah mengalami revisi APBD-P dengan penurunan target dari Rp 40 miliar ke Rp 15 miliar.
“Bisa saja tercapai di tahun 2023. Cuma pengaturannya seperti apa? Kalau pungutan parkir itu bisa dibayar bersamaan dengan pembayaran kendaraan bermotor bekerjasama dengan Samsat itu bisa mencapai Rp 40 miliar per tahun. Kalau itu bisa diterapkan target itu bisa tercapai,” katanya.
Baca juga: Dishub Bakal Tambah 200 Titik Parkir Baru di Batam untuk Naikkan Retribusi
Udin juga mengaku pesimis retribusi parkir bisa mencapai target jika pola yang digunakan masih sama dengan tahun sebelumnya.
Meski 2023 pengelolaannya diurus langsung oleh pihak ketiga atau swasta, belum menjamin pungutan retribusi bisa tercapai.
“Sekarang kan sudah pakai pihak ke tiga, tapikan ini perlu evaluasi. Berapa sih yang mereka dapat dan bagi hasilnya untuk pemerintah kota berapa. Jangan sampai udah pakai pihak ke tiga pelayanannya malah tambah buruk,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim menuturkan pihaknya menargetkan Rp 15 miliar dari retribusi parkir tepi jalan tahun 2023 ini.
Dibandingkan 2022 lalu, terjadi penurunan target sebesar 60 persen. Berdasarkan data siependa.batam.go.id awal tahun lalu Dishub ditargetkan Rp 40 miliar.
Ia mengakui realisasi APBD Batam di tahun 2022 masih jauh dari harapan. Retribusi parkir tepi jalan ditargetkan Rp 40 miliar, dan diturunkan pada APBD-P 2022 menjadi Rp 15 miliar.
Ia menilai dampak pandemi yang masih ada membuat capaian parkir tepi jalan ini hanya berhasil terkumpul Rp 6 miliar lebih. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, target parkir tepi jalan diusulkan lebih realistis.
"Makanya tahun ini kami ditarget Rp 15 miliar. Semoga bisa tercapailah," katanya.
Baca juga: ATURAN Parkir Kendaraan Bermotor di Jalur Sepeda Batam Center
Ia berharap target Rp 15 miliar tersebut bisa terealisasi dengan baik. Terutama dengan swakelola bersama pihak swasta nanti.
"Target di APBD-P Rp 15 miliar, namun hingga bulan Desember capaian hanya menyentuh setengahnya saja yakni Rp 6 miliar lebih atau 50 persen dari target," katanya.
Anggota DPRD Batam
Udin P Sihaloho
retribusi parkir di Batam
Batam
Berita Batam hari ini
target retribusi parkir tepi jalan
Dinas Perhubungan Kota Batam
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.