BERITA KRIMINAL

Kasus Asusila di Batam, Tersangka Polisi Mengaku Aksinya Berulang Kali

Tersangka kasus asusila di Batam kepada polisi mengaku jika aksinya ke anak di bawah umur berinisial Z (16) tak hanya sekali dilakukannya.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KASUS ASUSILA DI BATAM - Penyidik Polsek Bengkong saat meminta keterangan tersangka kasus asusila di Batam berinisial R (49). Kepada polisi, pria yang kesehariannya bekerja sebagai driver taksi online menyebut tak hanya sekali melancarkan aksinya itu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Reskrim Polsek Bengkong mengungkap fakta baru dari kasus asusila di Batam dengan tersangka R (48).

Anggota Polsek Bengkong sebelumnya menangkap tersangka kasus asusila di Batam itu pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 10.30 WIB di rumahnya.

Penangkapan tersangka kasus asusila di Batam oleh anggota Polsek Bengkong itu setelah orang tua Z, (16) membuat laporan ke polisi.

Kepada polisi, tersangka kasus asusila di Batam itu mengaku bukan hanya sekali melancarkan aksinya kepada korban yang masih anak di bawah umur itu.

Ia mengaku, perbuatan tak terpuji itu terakhir ia lakukan pada September 2022 silam.

Baca juga: Istri Laporkan Oknum Polisi dan Dua Rekannya Terkait Asusila, Narkoba dan ITE

Kejadian itu dialami korban saat berbelanja ke salah satu warung yang letaknya tidak jauh dari rumahnya.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim, Ipda Anwar Aris mengatakan, saat itu pelaku datang berbelanja namun ia mendapat perlakuan tak senonoh.

Ia dilecehkan oleh pelaku yang merupakan pemilik warung.

Dari pengakuannya, pelaku sudah memegang pada bagian sensitif korban berulangkali.

Setelah melakukan aksinya pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak mengadu pada orang tuanya.

Korban sempat diam diri tak melaporkan kejadian itu.

Baca juga: Siswi SMA di Bengkong Batam Lapor ke Orangtua Jadi Korban Asusila Pemilik Warung

Namun dikarenakan perbuatan yang sama juga dilakukan terulang oleh pelaku, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu pada orang tuanya.

Tak terima anak ya mendapat perlakuan tak senonoh, ibu korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Bengkong.

Unit Reskrim Polsek Bengkong pun langsung mengamankan terduga pelaku asusila di Batam terhadap remaja yang masih duduk di bangku sekolah itu.

Pelaku berinisial R (49) tahun merupakan warga Bengkong.

Selain menjaga warung, ia diketahui juga berprofesi sebagai driver taksi online.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved