BERITA KRIMINAL

Kasus Asusila di Batam, Tersangka Lancarkan Aksi Sejak Korban Umur 9 Tahun

Kasus asusila di Batam yang menjerat oknum driver taksi online berinisial R terus didalami penyidik Polsek Bengkong. Fakta baru pun terungkap.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KASUS ASUSILA DI BATAM - Penyidik Polsek Bengkong saat meminta keterangan tersangka kasus asusila di Batam berinisial R (49). Kepada polisi, pria yang kesehariannya bekerja sebagai driver taksi online menyebut tak hanya sekali melancarkan aksinya itu. Penyidik Polsek Bengkong mengungkap aksi asusila yang dilakukan tersangka bahkan ia lakukan sejak korban berumur sembilan tahun. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polsek Bengkong terus meminta keterangan dari tersangka kasus asusila di Batam berinisial R terhadap siswi berinisial Z (16).

Tersangka kasus asusila di Batam yang kesehariannya berprofesi sebagao driver taksi online ini ditangkap anggota Polsek Bengkong saat berada di rumahnya pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 10.30 WIB.

Laporan orang tua korban ke Polsek Bengkong menjadi dasar polisi menangkap tersangka kasus asusila di Batam itu.

Kepada polisi, R mengaku jika perbuatan asusila terhadap Z sudah ia lakukan sejak korban masih berumur 9 tahun.

Tak berhenti sampai disitu, pelaku kembali melakukan hal serupa saat korban berumur 12 tahun dan 16 tahun.

Terakhir diketahui R melakukan asusila terhadap siswi kelas 1 itu di Kecamatan Bengkong, saat berbelanja di warungnya milik tersangka pada 20 September 2022.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam, Tersangka Polisi Mengaku Aksinya Berulang Kali

Saat itu, tiba-tiba terduga pelaku tersebut menghampiri Z dan langsung memegang bagian sensitif korban.

“Pelaku melancarkan aksinya saat korban jajan ke warungnya. Letak warung dan rumah korban memang cukup dekat," ungkap Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, Minggu (8/1/2023).

Sejak peristiwa pertama hingga terakhir korban tidak berani menceritakan kepada siapapun.

Ini karena tersangka asusila di Batam itu melarang korban dengan iming-iming akan diberi jajan gratis selain mendapat ancaman dari tersangka.

Korban kemudian berani menceritakan peristiwa tersebut terhadap ibu kandungnya melalui chatting WhatsApp beberapa waktu lalu.

Tepatnya setelah tersangka berniat akan melakukan hal serupa terhadap dirinya.

"Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum selanjutnya. Termasuk melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," beber Aris.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam, Remaja 16 Tahun Hilang Dua Hari, Ternyata Dibawa Kabur Pacar

Apabila pelaku terbukti melakukan melanggar UU maka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

ULANGI Aksi Bejat Berulang Kali

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved