BERITA KRIMINAL
Kasus Asusila di Batam, Remaja 16 Tahun Hilang Dua Hari, Ternyata Dibawa Kabur Pacar
Kasus asusila di Batam, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono sebut, korban awalnya dibawa pelaku jalan-jalan hingga tak pulang ke rumahnya dua hari
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemuda di Batam berinisial IN (20) ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Perbuatan itu dilakukan pelaku di sebuah indekos di Komplek Sri Jaya Abadi, Lubukbaja, Batam, pada Senin (2/12/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Lubukbaja Batam, Kompol Budi Hartono mengatakan, korban seorang remaja putri berusia 16 tahun.
Awalnya korban diajak pelaku jalan-jalan di hari kejadian.
Antara korban dan pelaku punya hubungan pacaran.
Terbongkarnya kasus asusila ini, lantaran korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga dua hari.
Baca juga: Kasus Asusila di Bintan, Terungkap Setelah Ayah Tiri Pukul Korbannya
"Korban keluar dari rumah tidak pamit kepada orangtuanya, dan tak kunjung pulang hingga dua hari," kata Budi, Minggu (4/12/2022).
Hal itu membuat kedua orangtua korban panik dan melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Lubukbaja.
"Unit Reskrim Polsek Lubukbaja kemudian membantu melakukan pencarian keberadaan korban. Korban ditemukan di daerah Tiban," kata Budi.
Setelah dilakukan interogasi, korban mengakui sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku IN.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami sakit dan perih pada bagian sensitifnya.
Peristiwa ini membuat orangtua korban marah dan malu, sehingga melaporkan kasus ini ke SPKT Polsek Lubukbaja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tak butuh waktu lama, pelaku IN kemudian diringkus polisi saat sedang berada di tempat pengisian air galon di kawasan Lubukbaja.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Lubukbaja guna dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Kasus Asusila di Batam, Siswi SMP 5 Hari Hilang, Rupanya Asyik Bareng Pacar
Pelaku terancam pidana UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google