LINGGA TERKINI
Bawaslu Lingga Buka Pendaftaran Panwaslu Desa dan Kelurahan, Berikut Syaratnya
Seleksi pendaftaran calon Panwaslu Desa/Kelurahan Tahun 2024 di Lingga dijadwalkan akan dimulai pada 14-19 Januari 2023. Ada 15 syaratnya
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih
Sementara, untuk berkas pendaftaran yang harus dilengkapi, antara lain:
1. Fotocopy KTP
2. Pas foto warna terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar
3. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir
4. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
5. Surat rekomendasi atau izin dari atasan langsung
"Pengumuman Panwaslu Desa/Kelurahan terpilih pada 4 Februari 2023," tambah Zamroni.
(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/10012023pendaftaran-panwascam-di-Lingga.jpg)