Kamis, 30 April 2026

BERITA KRIMINAL

Penyidik Polda Jatim Periksa Kejiwaan Oknum Polisi Diduga Jual Istri Sendiri

Oknum polisi diduga menjual istrinya sendiri sebelumnya ditangkap Bidpropam Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023) atas laporan istrinya.

Tayang:
TribunBatam.id via tribratanews.situbondo.jatim.polri.go.id
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkap penyidik mendatangkan ahli untuk memeriksa kejiwaan oknum polisi Aiptu Ar yang diduga menjual istrinya sendiri. 

JATIM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polda Jatim mendatangkan ahli untuk memeriksa kejiwaan oknum polisi berinisial Aiptu Ar anggota Satsabhara Polres Pamekasan Madura.

Pemeriksaan kejiwaan oknum polisi Aiptu Ar oleh tenaga ahli yang didatangkan penyidik Polda Jatim setelah dilaporkan oleh istrinya berinsial Mh (41) karena dianggap memiliki perilaku seksual yang menyimpang.

Oknum polisi anggota Satsabhara Polres Pamekasan itu ditangkap anggota Propam Polda Jatim atas dugaan kasus kekerasan seksual dan pornografi pada Selasa (3/1/2023) lalu.

Oknum polisi Aiptu Ar masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.

Awalnya, Mh mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Propam Polda Jatim.

Baca juga: Istri Laporkan Oknum Polisi dan Dua Rekannya Terkait Asusila, Narkoba dan ITE

Dalam aduannya, Mh juga melaporkan bahwa oknum polisi Aiptu Ar diduga telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan Aiptu Ar sesama anggota polisi.

"Penyidik mendatangkan ahli karena yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan," ucap Kapolda Jatim melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Hingga Senin (9/1/2023), penyidik sudah memeriksa tujuh saksi.

Tiga di antaranya merupakan internal Polri, sementara tiga orang lain merupkan eksternal.

Ia juga menambahkan jika oknum polisi itu masih berstatus terperiksa.

Dalam pemeriksaan sementara tujuh saksi kemarin, tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila itu.

Baca juga: Oknum Polisi di Karimun Dipolisikan Tukang Ojek terkait Penggelapan Motor Rental

Selain meminta keterangan dari tujuh saksi itu, anggota Bidpropam Polda Jatim juga menyita alat penyimpan data berupa micro SD.

“Ini masih didalami micro sd tersebut berisi apa saja. Masih didalami penyidik,” ucapnya seperti dilansir dari tribratanews.situbondo.jatim.polri.go.id.

Anggota Bidang Propam Polda Jatim sebelumnya menangkap oknum polisi anggota Satsabhara Polres Pamekasan berinisial Aiptu Ar, Selasa (3/1/2023)

Penangkapan oknum polisi Aiptu Ar anggota Satsabhara Polres Pamekasan oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim berdasarkan laporan oleh istrinya sendiri berinisial Mh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved