SELEB TERKINI
5 Kasus Ferry Irawan, Terbaru jadi Tersangka KDRT terhadap Venna Melinda
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Intip kasus Ferry Irawan lainnya.
"Dia pesilat, jadi tahu berbuat tanpa bekas."
"Begitu ya selama tiga bulan," kata Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: Verrell Bramasta Mohon Doa untuk Venna Melinda usai Ibunya Diduga Alami KDRT
5. KDRT
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan pada Minggu, (8/1/2023) dengan tuduhan tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Atas peristiwa tersebut Venna Melinda diduga mengalami cedera fisik hingga trauma psikis.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea.
Bahkan pasal yang dituduhkan kepada Ferry Irawan sempat berganti dari KDRT ringan menjadi KDRT berat.
"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan. Tapi sekarang berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (gangguan psikis)," kata Hotman.
Pengacara kondang itu mengungkap kliennya mengalami trauma psikis yang cukup berat.
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, Venna Melinda menghabiskan waktu istirahatnya di rumah.
"Ya trauma dia (Venna), makanya kepolisian ditambah pasalnya menjadi 45 yaitu psikis," ucap Hotman Paris Hutapea.
Kini, Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi terlapor.
(*)
Baca juga: Venna Melinda Ngaku Ferry Irawan Sering Lakukan Ancaman Terhadapnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/venna-melinda-dan-ferry-irawan.jpg)