Hari Ini, Buruh di Batam Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di Depan Kantor Wali Kota

Sejumlah serikat buruh di Batam akan gelar demo tolak Perppu Cipta Kerja, Jumat (13/1) ini dengan tujuan Kantor Wali Kota Batam

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Foto ilustrasi. Personel Polresta Barelang kawal aksi buruh di Batam yang menolak Omnibus Law dan UU Cipta Kerja di depan Gedung Graha Kepri beberapa waktu lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal ini dibeberkan oleh Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon.

Adapun Koalisi Rakyat Batam terdiri dari FSPMI, FSP TSK SPSI, FSP LOMENIK SBSI, FARKES KSPI dan SPRM.

Aksi unjuk rasa ini ingin menyampaikan penolakan terhadap Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perppu Cipta Kerja,” ujarnya, Jumat (13/1/2023).

Sembilan inti permasalahan menurut mereka di antaranya:

Mengenai peraturan upah minimum. Ia menjelaskan upah minimum dihitung dengan memasukkan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Atur Soal Libur, Kemnaker Beri Penjelasan

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Bahwa Perppu ini, pemerintah juga diberi kewenangan untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda jika terjadi suatu hal tertentu,” katanya.

Ramon melanjutkan mengenai outsourcing, mereka menilai Perppu Cipta Kerja masih mengatur ketentuan alih daya (outsource) yang tidak menjelaskan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya.

Sistem outsourcing yang tentunya bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Nasib Outsourcing Jadi Sorotan

Selanjutnya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), uang pesangon, buruh kontrak, tenaga kerja asing, sanksi pidana, waktu kerja, dan cuti.

“Selain itu terkait isu lokal, kami meminta agar Gubernur Kepri memanggil aplikator untuk segera menjalankan SK Gubernur No.1066, tentang Angkutan Sewa Khusus,” katanya.

(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved