BERITA KRIMINAL
Pelaku Spesialis Pencurian Toko Bangunan Ditangkap Saat Hendak ke Luar Pulau
Taufik mengatakan kronologi penangkapan IS bermula dari Polsek Pakisaji menerima laporan dari Endang (65) pemilik toko bangunan di Desa Genengan, Keca
Editor:
Eko Setiawan
Polres Malang
Tersangka pencurian barang di toko bangunan ditangkap Polsek Pakisaji, Minggu (15/1/2023).
Dari tangan tersangka, diamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Selain itu petugas juga menyita linggis, obeng, tang, dan kunci T yang digunakan pelaku untuk membobol toko bangunan.
Akibat perbuatannya, IS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Maling Toko Bangunan di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi saat Hendak Kabur ke Luar Pulau
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #BERITA KRIMINAL
Ratusan Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Jumlah Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.