BERITA KRIMINAL

Pelaku Spesialis Pencurian Toko Bangunan Ditangkap Saat Hendak ke Luar Pulau

Taufik mengatakan kronologi penangkapan IS bermula dari Polsek Pakisaji menerima laporan dari Endang (65) pemilik toko bangunan di Desa Genengan, Keca

Editor: Eko Setiawan
Polres Malang
Tersangka pencurian barang di toko bangunan ditangkap Polsek Pakisaji, Minggu (15/1/2023). 

Dari tangan tersangka, diamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Selain itu petugas juga menyita linggis, obeng, tang, dan kunci T yang digunakan pelaku untuk membobol toko bangunan.

Akibat perbuatannya, IS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Maling Toko Bangunan di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi saat Hendak Kabur ke Luar Pulau

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved