SELEB TERKINI

Resmi Ditahan Dalam Kasus KDRT, Ferry Irawan Sebut Masih Suami SAH Venna Melinda

Ferry Irawan ditahan setelah pihak kepolisian Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pemeriksaan pada Senin (16/1/2023), siang. Tim penyidik telah meneta

Editor: Eko Setiawan
(Tangkap layar Facebook TribunJatim.com)
Ferry Irawan resmi ditahan untuk kasus KDRT terhadap Venna Melinda. 

Ferry Irawan resmi ditahan untuk kasus KDRT terhadap Venna Melinda. (Tangkap layar Facebook TribunJatim.com)
Ditegaskan Ferry, hingga kini dirinya masih menjadi suami Venna Melinda.

"Sampai saat ini (kami) masih menjadi suami istri yang sah," paparnya.

Penahanan Ferry Irawan juga telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).

"Malam ini juga, penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Dirmanto.

Saat menjalani pemeriksaan pertamanya, aktor 45 tahun itu sempat beralasan sakit.

Sementara, Kabid Dokkes, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menegaskan Ferry Irawan tidak memiliki riwayat penyakit.

Hal itu berdasarkan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

"Untuk dilaksanakan proses lebih lanjut, sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," tutur Erwinn.

"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahapan lebih lanjut dari pada penyidikan," lanjutnya.

Sebelumnya, Ferry disangkakakn Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Nur Alamsyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Ditahan atas Kasus KDRT, Minta Maaf dan Tegas Masih Suami Sah Venna Melinda

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved