Anggota DPRD Bintan Tanggapi Kabar Miring Dugaan Mark Up Biaya Perjalanan Dinas

Anggota Komisi II DPRD Bintan Tarmizi menepis kabar adanya dugaan mark up untuk biaya hotel pada perjalanan dinas tahun 2022 lalu

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Potret Kantor DPRD Bintan yang berada di Kompleks Perkantoran Bandar Seri Bentan di Bintan Buyu, Bintan 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Beredar kabar sejumlah anggota Komisi II DPRD Bintan diduga korupsi dengan modus memanipulasi data biaya perjalanan dinas keluar daerah.

Dari informasi yang dihimpun Tribunbatam.id di lapangan, dugaan mark up itu terjadi pada biaya hotel saat melakukan perjalanan dinas tahun 2022 lalu.

Sehingga biayanya sesuai dengan tarif yang telah dianggarkan oleh Sekretariat DPRD Bintan.

Kabar tak sedap ini pun langsung ditepis oleh anggota Komisi II DPRD Bintan Tarmizi saat dikonfirmasi.

"Terkait informasi mark up data untuk biaya penginapan hotel itu tidak ada," terangnya, Rabu (18/01/2023).

Politisi dari Partai Hanura itu menjelaskan, bahwa tarif penginapan anggota Komisi II DPRD Bintan saat melakukan perjalanan dinas ke luar daerah sudah ditentukan dalam sistem budgeting.

Baca juga: DPRD Bintan Bakal Bentuk Panlih Tentukan Wakil Bupati Definitif

"Jadi secara tidak langsung, tidak bisa untuk berbuat curang," terangnya.

Tarmizi juga menjelaskan, bahwa untuk biaya penginapan hotel saat melakukan kunjungan ke sejumlah daerah berbeda-beda.

Seperti contoh untuk penginapan hotel saat melakukan perjalanan dinas ke Batam, tarifnya sudah ditentukan Rp 1.790.000.

Begitu juga ke Jakarta ditentukan sebesar Rp 1.490.000.

Kemudian, untuk biaya hotel saat melakukan perjalanan dinas ke Padang Sumatera Barat, ditentukan sebesar Rp 3.300.000.

"Tidak hanya itu, untuk penginapan untuk ke daerah Pekanbaru, Riau ditentukan sebesar Rp 3.100.000. Jadi tidak semua sama untuk biaya penginapan hotel saat melakukan kunjungan ke sejumlah daerah," ungkapnya.

Sementara saat disinggung apakah sudah diperiksa penyidik Kejari Bintan, Tarmizi juga tidak membenarkan hal itu.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Bintan Sepakati Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Perda

"Perihal informasi itu tidak ada. Tetapi kemarin ada informasi yang melaporkan dugaan mark up ini ke Inspektorat Daerah Bintan," jelasnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Bintan, Irma Annisa belum memberikan keterangannya saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya penyelidikan perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Bintan tersebut. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved