BATAM TERKINI
Komisi IV DPR Sidak ke Batam, KLHK Segel Gudang Arang Bakau di Jembatan V Barelang
Penyidik KLHK dan Komisi IV DPR RI menemukan fakta mencengangkan dari gudang arang bakau dekat Jembatan V Barelang Batam yang telah disegel.
"Kita harus memberi perhatian khusus terhadap masalah lingkungan ini," katanya.
Sudin meminta 11 titik penampungan arang produksi arang bakau ini disegel. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kepada para pemilik.
"Lokasi penampungan ini juga berada di kawasan hutan yang bisa dikonversikan, tetapi belum ada diturunkan (izinnya)," kata Sudin.
Baca juga: Peduli Lingkungan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Terima Penghargaan KLHK
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Dr. Rasio Ridho Sani juga mengaku tidak mengetahui izin surat tersebut.
Ia mengatakan akan menurunkan penyidik KLHK untuk melakukan pemeriksaan di 11 lokasi yang diindikasi terjadi kegiatan ilegal tersebut.
"Itu melanggar pidana hukuman penjara," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri Hendri mengatakan, yang dikejar dari kunjungan ini adalah industri primer atau lokasi produksi arang bakaunya.
Produksinya berasal dari Meranti, Lingga dan Karimun.
Baca juga: Penyidik Bakamla Ungkap Modus Arang Bakau, Coba Kelabui Petugas Mainkan Keterangan Harga Jual
Founder NGO Lingkungan Akar Bhumi Indonesia Hendrik Hermawan menyebutkan pemerintah daerah seperti kecolongan dalam kasus ini.
Pasalnya, penampungan arang bakau yang diekspor ke luar negeri ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Tetapi sampai saat ini tidak ada yang membongkar praktek tersebut.
“Apakah pemerintah daerah buta atau dibutakan, kenapa ini dibiarkan, pemerintah daerah bisa kita sebut kecolongan,” katanya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/KLHK-RI-segel-gudang-arang-bakau-di-Batam.jpg)