PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang Kembali 30 Hari, Sidang Belum Selesai
PN Jakarta Selatan kembali ajukan permohonan masa penahaanan kepada Ferdy Sambo dan terdkawa lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J
Pasal 340 berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sebagai LGBT Hingga Bandar Judi Dalam Pledoi di Pengadilan
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo pun marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. Sidang dengan agenda pledoi ini juga sudah digelar sebelumnya.
(Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Pembunuhan Brigadir J Belum Selesai, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-brigadir-j_20221101_202946.jpg)