PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Ferdy Sambo Bantah Sebagai LGBT Hingga Bandar Judi Dalam Pledoi di Pengadilan

Dalam sidang pledoi, Ferdy Sambo menyampaikan sejumlah keluh kesahnya selama ini. Termasuk tentang isu Bandar judi, Menikah siri hingga LGBT

Editor: Eko Setiawan
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Dalam Pleidoi yang dibacakannya, Ferdy Sambo meluapkan semua keluh kesahnya selama ini.

Hal itu terkait sejumlah tudingan terhadapnya yang secara langsung atau tidak langsung ada sangkut pautnya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Diantaranya terkait isu LGBT hingga menjadi bandar Judi.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo membantah berbagai tuduhan yang disematkan kepadanya.

Tuduhan-tuduhan itu mulai dari yang berkaitan dengan kasus ini maupun tidak.

Satu di antara tuduhan yang disematkan kepadanya sejak kematian Brigadir J yaitu menjadi bandar judi.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi," kata Ferdy Sambo dalam sidang agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).

Tak hanya itu, dirinya juga merasa dituduh berselingkuh, menikah siri, bahkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). "Saya dituduh melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," kata Sambo.

Kemudian Sambo juga menyinggung tudingan bahwa dirinya memiliki bunker yang penuh dengan uang.

Dia juga menyebutkan adanya tudingan menempatkan uang triliunan rupiah ke dalam rekening Brigadir J. "Saya dituduh memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar," ujarnya.

Menurut Sambo, seluruh tuduhan itu disebarkan untuk menggiring opini menyeramkan terhadap dirinya.

Opini itu disebutnya dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap dirinya. "Kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," ujar Sambo.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus ini.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved