BERITA KRIMINAL

Oknum Polisi Tersangka KDRT Melawan, Lapor Balik Istri Dugaan Asusila

Istri oknum polisi, Imelda bereaksi terkait laporan balik suaminya atas tuduhan asusila. Suaminya, Bripka Hk kini berstatus tersangka kasus KDRT.

TribunBatam.id via TribunVideo.com
Ilustrasi Oknum Polisi - Oknum polisi berinisial Bripka Hk melawan balik dengan melaporkan istrinya atas tuduhan asusila. Langkah hukum lewat kuasa hukumnya ini ia lakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan penelantaran yang dilaporkan oleh istrinya sendiri bernama Imelda. 

TANGSEL, TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi berinisial Bripka Hk melawan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT an penelantaran.

Lewat kuasa hukumnya, oknum polisi itu melaporkan balik istrinya bernama Imelda atas tuduhan asusila.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6407/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Desember 2022.

Imelda dilaporkan terkait perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga atau Pasal 284 KUHP dan Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Kasus yang menyeret oknum polisi ini berawal setelah Imelda mencurahkan isi hatinya di media sosial.

Baca juga: Oknum Polisi Nakal, Acungkan Jari Tengah Ke Pengawal Ambulan, Kini Diperiksa Propam

Dalam unggahannya, Imelda mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan oleh Bripka Hk.

Imelda mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhan.

"Yang diakuinya lebih dari empat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," tulis Imelda dalam keterangan foto dan video unggahannya.

Selain mengungkap kasus itu di medsos, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu juga melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Bripka HK sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Imelda.

Ia terjerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, Bripka HK dijatuhi dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.

Baca juga: Oknum Polisi Jabat Kapolsek Dinonaktifkan Setelah Wanita Mengaku Hamil 8 Bulan

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Subdit Renakta unit IV Polda Metro Jaya.

Oknum polisi Bripka Hk sebelumnya telah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukannya.

Hasil sidang etik itu, Bripka HK mendapat sanksi didemosi selama 4 tahun dan tak bisa naik pangkat setahun.

"Pelaporan balik kita, kita buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kita laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinaan dan KDRT psikis (depresi). Terkait perselingkuhan dan perzinaan," kata kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio, kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved