Minggu, 10 Mei 2026

BERITA KRIMINAL

Oknum Polisi Tersangka KDRT Melawan, Lapor Balik Istri Dugaan Asusila

Istri oknum polisi, Imelda bereaksi terkait laporan balik suaminya atas tuduhan asusila. Suaminya, Bripka Hk kini berstatus tersangka kasus KDRT.

Tayang:
TribunBatam.id via TribunVideo.com
Ilustrasi Oknum Polisi - Oknum polisi berinisial Bripka Hk melawan balik dengan melaporkan istrinya atas tuduhan asusila. Langkah hukum lewat kuasa hukumnya ini ia lakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan penelantaran yang dilaporkan oleh istrinya sendiri bernama Imelda. 

Bersamaan dengan pelaporan, pihaknya melampirkan beberapa barang bukti mulai dari invoice pemesanan hotel terlapor dengan lelaki lain hingga bukti chat perselingkuhan.

"Terkait perselingkuhan dan perzinaan tersebut kita memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi. Kedua bukti chat dari kita Imelda mengatakan di chat-nya dengan selingkuhannya bahwa ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya, jadi poliandri," lanjut Teguh.

Baca juga: Oknum Polisi di Karimun Dipolisikan Tukang Ojek terkait Penggelapan Motor Rental

Bripka HK, kata dia, sudah mengakui kesalahannya terkait perselingkuhan yang dilaporkan istrinya.

Namun, Bripka HK tidak terima ketika istrinya meminta kembali sidang etik dalam kasus tersebut dengan tujuan pemecatan.

"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik baik demosi empat tahun, baik tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima, namun dari saya untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, saya tidak terima," jelas Teguh.

Sebagai informasi, pada Selasa (31/1/2023), akan dilakukan kembali sidang etik terkait pelaporan yang dilakukan Imelda.

Pihak Bripka HK berharap kepolisian tidak kembali melakukan sidang tersebut.

Menurut mereka, hal itu tidak sejalan dengan aturan KUHAP.

Baca juga: Wanita Mengaku Ditertawakan Oknum Polisi Ternyata Berbohong dan Palsukan Dokumen

"Saya akan menempuh jalur hukum sampai ke tingkat presiden pun akan dilanjutkan. Kami akan bersurat bahwa ini tidak sesuai KUHAP proses peradilan di sidang kode etik. Aturan Perpol dan KUHAP bahwa perkara yang sudah mendapatkan putusan, tidak dapat diperkarakan kembali yang disebut nebis in idem," ungkap Teguh.

Sementara Imelda tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait pelaporan balik yang dilakukan Bripka Hk.

Imelda akan mencari tahu terlebih dahulu apakah pelaporan tersebut sesuai alat bukti atau tidak.

"Itu haknya HK sih sebenernya melaporkan saya. Tentunya nanti saya akan uji apakah dia berdasar fakta dan bukti apa tidak dalam melaporkan saya," kata Imelda.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Annisa Ramadani Siregar)

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved