BERITA KRIMINAL
Perampokan Rumah Walikota Blitar, Polisi Ungkap Peran Samanhudi eks Kepala Daerah
Polisi menyebut eks kepala daerah, Samanhudi tak mendapat harta hasil perampokan rumah dinas Walikota Blitar pada 12 Desember 2022.
BLITAR, TRIBUNBATAM.id - Polisi mengungkap peran M Samanhudi Anwar, eks Walikota Blitar dalam perampokan rumah dinas Walikota Blitar pada 12 Desember 2022.
Mantan Waliota Blitar yang pernah dipenjara di Lapas Sragen akibat kasus suap pada tahun 2018 ini ditangkap pada Jumat (27/1/2023).
Perampokan di rumah dinas Walikota Blitar itu diketahui terjadi dua bulan setelah Samanhudi bebas.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkap, Samanhudi bertugas sebagai informan.
Ia memberikan informasi kepada lima eksekutor perampokan, seperti jumlah uang hingga denah rumah dinas.
Samanhudi mengenal pelaku perampokan rumah dinas Walikota Blitar, Mujiadi dan Asmuri saat sama-sama menjadi warga binan di Lapas Sragen, Jawa Tengah (Jateng).
Mereka mempelajari keberadaan uang dalam rumah dinas Wali Kota Blitar selama Agustus 2022 hingga Februari 2021.
Setelah bebas bersyarat, dua tersangka tersebut mengajak tiga tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyato.
Mereka lantas merancang aksi perampokan tersebut.
Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan jika Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil perampokan.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2, dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," ungkap Totok.
Ia juga mengatakan, atas perbuatannya, Samanhudi dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan beberapa bukti.
"Kami menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan. Dari alat bukti dan fakta hukum yang ada, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Toni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Samanhudi-eks-kepala-daerah-tsk-perampokan-rumah-walikota-Blitar.jpg)