PEMKAB KARIMUN

Bupati Aunur Rafiq Usulkan Seluruh Karimun Masuk Wilayah FTZ

Bupati Karimun menyebut, usulan seluruh wilayahnya masuk dalam FTZ sudah ia sampaikan kepada Presiden Jokowi belum lama ini.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengusulkan seluruh wilayahnya masuk dalam kawasan Free Trade Zona atau FTZ. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Bupati Karimun Aunur Rafiq bakal mengusulkan keseluruhan wilayah Kabupaten Karimun untuk masuk sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

Bupati Karimun bahkan mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar dapat mempertimbangkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

"Waktu ke Jakarta kemarin sudah sampaikan, jadi itu melalui Perpres. Makanya pada saat Presiden nanti datang ke sini akan kita ekspos," ujar Bupati Rafiq belum lama ini.

Aunur Rafiq menambahkan, saat ini penerapan kawasan FTZ di Karimun hanya terbagi dalam beberapa wilayah tertentu.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2007 sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Selama 70 (Tujuh Tahun) sejak tanggal diundangkannya yaitu 20 Agustus 2007.

Baca juga: Masih Musim Hujan, 11 Armada dari Karimun Tetap Layani Pelayaran Domestik

"Karimun memiliki kawasan FTZ sepertiga dari luas Karimun. Mudah-mudahan pak Presiden akan mempercepat sebelum 2024 berakhir masa jabatan beliau, mudah-mudahan Perpres itu akan dikeluarkan," ujarnya.

Penerapan FTZ secara menyeluruh ini juga dinilai mampu menggairahkan investasi daerah, karena FTZ memberikan banyak kemudahan berinvestasi bagi para investor yang akan datang.

Hal tersebut, dilihat dari akses pelabuhan penumpang domestik maupun internasional yang berdekatan dan masuk dalam kategori aktivitas terpadat setelah Kota Batam.

"Memang kita akui setelah Batam, pelabuhan yang terpadat dan tersibuk adalah Pelabuhan Karimun," ujarnya.

Status FTZ di Pulau Karimun Besar hanya meliputi sebagian wilayah Kecamatan Meral dan Meral Barat.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Karimun, WC Umum di Pamak Laut Rusak Dihantam Gelombang

Sedangkan, Kecamatan Tebing dan Karimun bukan kawasan FTZ.

Sehingga kondisi tersebut, dapat menimbulkan persoalan karena memengaruhi pengawasan terhadap arus barang impor untuk kawasan FTZ. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved