BERITA KRIMINAL
Kompolnas dan IPW Bereaksi, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka
Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI hingga berstatus tersangka melibatkan purnawirawan Polri berpangkat AKBP pada 6 Oktober 2022.
Adapun purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu disebut yang menabrak mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra hingga tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban ganda. Setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekedar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Suami Istri, Balita 8 Tahun Jadi Yatim Piatu
Ia menuturkan bahwa pihak keluarga korban harus mendapatkan kejelasan alasan anaknya menjadi tersangka meskipun menjadi korban tewas dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, Polri diminta untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang keluarga korban.
"Keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban Yusra mengalami korban ganda tersebut. Polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya. Polisi harus transparan untuk menegakkan presisi," jelas Sugeng.
Dijelaskan Sugeng, kasus itu disebut mirip dengan kasus mahasiswa Unsur Ciajur yang menjadi korban kecelakaan akibat rombongan Polri. Dia bilang, jangan karena pelaku adalah anggota polisi korban sulit mendapat keadilan.
"IPW mendapat informasi terkait hasil visum et repertum atas korban Yusra berbeda terkait ciri-ciri fisik yang ditampilkan dalam VER tersebut. Rambut, hidung, tinggi badan. Karena itu penting diberikan akses terbuka atas hasil pemeriksaan korban," tukasnya.
ALASAN Penetapan Tersangka
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Baca juga: Ferry Irawan Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksan di Polda Metro Jaya
| 10 Fakta di Balik Pria di Siak Berbagi Istri dengan Temannya Lalu Habisi Nyawa Korban |
|
|---|
| Ini Awal Terungkapnya Kasus Dua Sahabat Berbagi Istri Berujung Pembunuhan di Siak |
|
|---|
| Dua Sahabat yang Berbagi Istri Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Dibunuh Usai Layani Istri Teman |
|
|---|
| Siswi SMA Tak Sadar Hamil Hingga Melahirkan di Kelas, Ternyata Pernah Dirudapaksa Tetangga |
|
|---|
| Dua Sahabat Berbagi Istri Berjung Pembunuhan, Marah Karena Wifi Dimatikan Saat Nonton Film Dewasa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.