BERITA KRIMINAL
Kompolnas dan IPW Bereaksi, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka
Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI hingga berstatus tersangka melibatkan purnawirawan Polri berpangkat AKBP pada 6 Oktober 2022.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas dalam kecelakaan sesudah ditabrak dengan purnawirawan polisi jadi perhatian Kompolnas.
Apalagi setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra itu sebagai tersangka.
Kompolnas bakal meminta klarifikasi Polda Metro Jaya soal penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kecelakaan seusai ditabrak purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu.
Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI hingga tewas berujung tersangka itu terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa klarifikasi itu bertujuan untuk mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan Polri hingga akhirnya menetapkan Hasya sebagai tersangka.
"Kompolnas akan segera melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Kami ingin mendapatkan paparan yang detil tentang proses lidik sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," kata Poengky saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi, Sopir Audi Hitam Pakai Pelat Palsu Jadi Tersangka
Poengky menjelaskan, penanganan kasus Hasya ini disebut telah berlangsung lama dimulai terjadinya kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Selanjutnya, gelar perkara dilakukan pada (28/11/2022) hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januari 2023.
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," jelas Poengky.
Lebih lanjut, Poengky menambahkan pihaknya juga akan mengklarifikasi kepada Polda Metro Jaya terkait pengakuan keluarga korban yang disebut purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu melakukan pembiaran.
"Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn ESBW telah menabrak korban tapi malah membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan hal ini. Jika misalnya keluarga sudah melaporkan dugaan kasus pembiaran, apa tindak lanjut Kepolisian?" ujarnya.
Kedepan, Poengky juga menyarankan perlunya pemasangan black box di setiap kendaraan.
Baca juga: Kecelakaan Dua Jet Tempur Militer India, Terjadi Saat Latihan Perang
Hal itu bertujuan untuk membantu merekam peristiwa jika terjadinya kecelakaan.
"Selanjutnya, kami melihat perlunya pemasangan black box di kendaraan agar dapat digunakan untuk membantu memberikan rekaman peristiwa jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," sebutnya.
Tidak hanya Kompolnas, Indonesia Police Watch atau IPW menilai, penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang jadi korban kecelakaan demi untuk melindungi purnawirawan Polri berpangkat AKBP tak dituntut.
Ratusan Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Jumlah Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.