BATAM TERKINI

Polda Kepri Tangkap Muncikari di Batam saat Tawarkan Short Time ke Tamu Hotel

Direskrimum Polda Kepri mengungkap penangkapan muncikari di Batam saat menawarkan jasa short time ke tamu hotel di kawasan Pelita.

TribunBatam.id/Dok Direskrimum Polda Kepri
Penangkapan muncikari di Batam berinisial Mami J (35) oleh Polda Kepri di salah satu hotel di kawasan Pelita, Selasa (24/1/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM id - Anggota Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai muncikari di Batam pada Selasa (24/1/2023).

Polisi menangkap wanita berinisial Ash (35) alias Mami J i salah satu hotel di sekitar Pelita, Kota Batam, Provinsi Kepri sekira pukul 22.40 WIB.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Siagian membenarkan penangkapan Mami J itu.

"Pelaku melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menawarkan teman wanitanya pada pria, tamu hotel," ujar Jefri, Minggu (29/1/2023).

Adapun korban yang dijajakan pelaku pada tamu hotel berinisial Y alias K (26) tahun.

Baca juga: Korban Penyekapan Muncikari di Jakarta Barat Ternyata Delapan Orang, Disebar di Apartemen Berbeda

Polda Kepri dan muncikari di Batam
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri saat memeriksa Mami J (35), seorang muncikari di Batam. Ia dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah terbukti menawarkan jasa short time ke tamu hotel.

Adapun modus pelaku yakni menawarkan korban kepada pelanggan atau tamunya untuk melakukan layanan shortime dan mendapatkan keuntungan.

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, dimana korban dihubungi oleh Mami J dan ditawarkan shortime dengan salah satu tamunya.

Selanjutnya korban bersedia dan dibuat janji temu untuk melakukan shortime di salah satu kamar hotel sekitar Pelita pada malam hari.

Selanjutnya sekira 22.00 Wib korban bersama mami J tiba di hotel dan bertemu dengan tamu di loby Hotel.

Kemudian korban serta Mami J dan tamu tersebut menuju salah satu kamar hotel.

Setelah tiba di depan kamar tersebut tamu membayarkan uang booking sebesar 3 juta Rupiah pada Mami J.

Baca juga: Muncikari Wanita Ini Jual Gadis Muda Mulai 14 Tahun ke Pria Hidung Belang

Selanjutnya tamu dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Mendapati adanya informasi itu, anggota Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak ke hotel sekitar Pelita.

"Sekira pukul 22.40 WIB, polisi menangkap yng bersangkutan. Kini pelaku telah ditahan di sel Mapolda Kepri," ucapnya.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved