Batam Terkini

Kurir Sabu di Batam Selundupkan Barang di Lubang Anus, Terpaksa Dibawa ke RS Untuk Dikeluarkan

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Abdullah mengaku dirinya menyimpan dua kapsul berisi sabu di dalam perutnya atau duburnya. 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Dok. Subdit II Narkoba Polda Kepri
Tersangka kurir sabu lintas daerah diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di bandara Batam 

TribunBatam.id, Batam – Penyelundupan sabu oleh kurir narkoba jaringan Malaysia kandas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Seorang pria muda, Abdullah Yamin (24) warga Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ditangkap Polisi saat akan terbang. 

Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri meringkusnya ketika tengah duduk santai di ruang tunggu terminal keberangkatan A9 Bandara Hang Nadim, Jumat (17/10) pagi. 

Direktur Narkoba Polda Kepri melalui Kasubdit II, AKBP Ruslaeni menjelaskan penangkapan bermula dari informasi intelijen mengenai adanya calon penumpang pesawat yang diduga membawa narkoba dengan modus terbilang ekstrim.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di area keberangkatan hingga akhirnya mencurigai gerak-gerik seorang pria muda yang tampak gelisah. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Abdullah mengaku dirinya menyimpan dua kapsul berisi sabu di dalam perutnya atau duburnya. 

"Pelaku langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya menunjukkan dua benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh,” ungkap Ruslaeni, Rabu (22/10).

Tidak lama berselang, tersangka kemudian mengeluarkan dua kapsul tersebut di toilet rumah sakit. Setelah diperiksa, ditemukan narkoba jenis sabu seberat bruto 100 gram.

Dari hasil penyelidikan awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa Abdullah ke wilayah Indonesia bagian timur melalui jalur udara. 

Barang itu diduga berasal dari jaringan pengedar lintas pulau yang memanfaatkan kurir bayaran dengan iming-iming uang jutaan rupiah untuk sekali jalan.

"Tersangka mengaku dijanjikan upah untuk membawa barang haram ini keluar Batam. Kami sedang mengembangkan jaringan pengendali yang beroperasi dari luar daerah,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

"Kami tegaskan, siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkotika, apalagi menggunakan modus ekstrem seperti ini, tidak akan lolos dari jerat hukum,” tegas. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved