DISKOMINFO KEPRI

Gubernur Kepri Apresiasi Opini Pengawasan Ombudsman RI Soal Layanan Publik

Gubernur Kepri menilai opini pengawasan terkait layanan publik dari Ombudsman RI perwakilan Kepri menjadi pemicu untuk terus berbenah.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Biro Adpim Pemprov Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerima opini pengawasan hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri di Ballrom Hotel Planet Holiday Kota Batam, Senin (30/1/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi opini pengawasan dari Ombudsman RI Provinsi Kepri terkait pelayanan publik.

Menurut Ansar Ahmad, opini pengawasan yang diberikan Ombudsman RI perwakilan Kepri menjadi pemicu untuk semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan publik.

Tidak hanya itu, opini pengawasan juga berfungsi untuk meminimalisir maladministrasi agar tercipta pelayanan publik yang prima dari semua stakeholder di Kepri.

"Pemerintah Provinsi Kepri juga berharap setiap penyelenggara pelayanan publik dapat turut serta berlomba-lomba berinovasi dalam memberikan pelayanan. Hal positif yang muncul adalah, pelayanan terhadap masyarakat akan meningkat dan masyarakat akan menerima segala kemudahan dalam pelayanan yang dibutuhkan," ucapnya saat menghadiri Penganugerahan Opini Pengawasan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri di Ballrom Hotel Planet Holiday Kota Batam, Senin (30/1/2023).

Dalam upaya peningkatan pelayanan publik, diperlukan empat pilar pokok yang harus diterapkan.

Baca juga: BERSTATUS Kota Metropolis, Gubernur Kepri Minta BP Batam Perbaiki Layanan Air Bersih

Di antaranya meningkatkan kualitas SDM aparatur penyelenggara pelayanan publik.

Kemudian terpenuhinya sarana dan prasarana pelayanan publik, optimalisasi kinerja sistem dan metode pelayanan publik.

Termasuk optimalisasi kinerja pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri.

Pemprov Kepri juga sangat fokus terhadap peningkatan kinerja khususnya dalam pelayanan publik.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa penghargaan yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satunya yakni kategori BI Awards 2022.

Dimana Kepri sebagai Pemerintah Provinsi dengan implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terbaik, bahkan terbaik di wilayah Sumatera.

Baca juga: Walikota Batam dan Wagub Kepri Hadiri Malam Puncak Imlek 2023 di Nagoya City Walk

"Juga, ada Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dengan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Publik yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Lalu, Anugerah Predikat Kapatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 Tingkat Pemerintah Provinsi dengan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI," papar Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Pimpinan Ombusdman RI, Jemsly Hutabarat mengatakan, terdapat sepuluh indikator penilaian terkait pelayanan publik dan maladministrasi di Kepulauan Riau.

Sejumlah hal tersebut meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang.

Kemudian tidak kompeten, permintaan imbalan, tidak patut, diskriminasi hingga konflik kepentingan.

"Hasil penilaian yang kami lakukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik memang harus menjadi pemicu dan penyemangat. Agar ke depan semua pelayanan makin membaik. Karena dari hasil penilaian kami, hampir semua yang menjadi locus penilaian, mengalami naik turun penilaian. Karenanya, perlu masing masing penyelanggara pelayanan publik, konsisten menerapkan standar pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur hinga pengoptimalan penggunaan teknologi guna meningkatkan semua jenis pelayanan," ujar Jemsly.

Baca juga: Pemprov Kepri Tambah Anggaran Lanjutkan Bantuan Modal Usaha Buat UMKM

Menurutnya, kategori maladministrasi saja di wilayah Provinsi Kepri sepanjang tahun 2022 hanya melalui lima indikator penilaian.

Seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang hingga tidak kompeten, skor nilai Kepri masih sangat tinggi dibanding dengan nasional.

Dimana skor nilai Kepri ada di angka 92,68 persen, dan nasional ada diangka 85,81 persen.

"Tentu ini harus jadi evaluasi bagi kita semua, untuk terus ditingkatkan, agar ke depan makin baik lagi," pinta Jemsly Hutabarat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Siadari menjelaskan, terkait hasil penilaian, untuk kategori pemerintah daerah di Kepri, ada tiga kabupaten/kota berhasil masuk pada kategori A dengan kualitas Opini Tertinggi.

Masing-masing Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Sekdaprov Kepri Kukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Periode 2022-2027

"Sedangkan lima pemda lainnya masuk dalam kategori B atau Meraih Opini Tinggi, di antaranya Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Bintan," ungkap Lagat.

Adapun hasil penilaian untuk instansi vertikal seperti Kepolisian Resor dan Kementerian ATR/BPN, terdapat dua Polres yakni Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun yang masuk kategori A.

Sedangkan Kementerian ATR/BPN terdapat empat instansi yang masuk kategori A, yakni Kantor Kabupaten Karimun.

Kemudian Kantor Kota Batam, Kantor Kota Tanjungpinang dan Kantor Kabupaten Natuna.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved