BERITA KRIMINAL

Oknum Polisi Berikut Selingkuhan Terseret Kasus Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi

Polda Metro Jaya mengungkap oknum polisi hingga membawa selingkuhannya dalam kasus tabrak lari tewaskan mahasiswi diberi sanksi sesuai aturan.

TribunBatam.id via TribunVideo.com
Ilustrasi Oknum Polisi - Polda Metro Jaya memberi sanksi kepada oknum polisi berinisial Kompol D dalam kasus tabrak lari tewaskan mahasiswi di Cianjur. Selingkuhannya diketahui berada dalam mobil Audi A6 yang ikut dalam iring-iringan mobil polisi. 

Saat kejadian, Sugeng sedang berkendara bersama majikannya, Nur (23) yang merupakan selingkuhan dari Kompol D.

Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved