BERITA KRIMINAL
Oknum Polisi Berikut Selingkuhan Terseret Kasus Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi
Polda Metro Jaya mengungkap oknum polisi hingga membawa selingkuhannya dalam kasus tabrak lari tewaskan mahasiswi diberi sanksi sesuai aturan.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id via TribunVideo.com
Ilustrasi Oknum Polisi - Polda Metro Jaya memberi sanksi kepada oknum polisi berinisial Kompol D dalam kasus tabrak lari tewaskan mahasiswi di Cianjur. Selingkuhannya diketahui berada dalam mobil Audi A6 yang ikut dalam iring-iringan mobil polisi.
Saat kejadian, Sugeng sedang berkendara bersama majikannya, Nur (23) yang merupakan selingkuhan dari Kompol D.
Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.
Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Sumber: Kompas.com
Tags
oknum polisi dan selingkuhan
tabrak lari tewaskan mahasiswi
kecelakaan di Cianjur
Polda Metro Jaya
Berita Terkait
Berita Terkait: #BERITA KRIMINAL
Pembunuhan Sadis, Pria ini Habisi Pacarnya dengan Cara Mengerikan, Paksa Minum Urine Sendiri |
![]() |
---|
Ratusan Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Jumlah Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.