BERITA KRIMINAL
Oknum Polisi Berikut Selingkuhan Terseret Kasus Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi
Polda Metro Jaya mengungkap oknum polisi hingga membawa selingkuhannya dalam kasus tabrak lari tewaskan mahasiswi diberi sanksi sesuai aturan.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id via TribunVideo.com
Ilustrasi Oknum Polisi - Polda Metro Jaya memberi sanksi kepada oknum polisi berinisial Kompol D dalam kasus tabrak lari tewaskan mahasiswi di Cianjur. Selingkuhannya diketahui berada dalam mobil Audi A6 yang ikut dalam iring-iringan mobil polisi.
Saat kejadian, Sugeng sedang berkendara bersama majikannya, Nur (23) yang merupakan selingkuhan dari Kompol D.
Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.
Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ilustrasi-oknum-polisi-Polda-Kaltara-kena-pecat-gegara-kasus-asusila.jpg)