BERITA KRIMINAL

Oknum Polisi Berikut Selingkuhan Terseret Kasus Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi

Polda Metro Jaya mengungkap oknum polisi hingga membawa selingkuhannya dalam kasus tabrak lari tewaskan mahasiswi diberi sanksi sesuai aturan.

TribunBatam.id via TribunVideo.com
Ilustrasi Oknum Polisi - Polda Metro Jaya memberi sanksi kepada oknum polisi berinisial Kompol D dalam kasus tabrak lari tewaskan mahasiswi di Cianjur. Selingkuhannya diketahui berada dalam mobil Audi A6 yang ikut dalam iring-iringan mobil polisi. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi berpangkat Kompol terseret dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi, Selvi Amelia Nuraini (19).

Polda Metro Jaya bahkan mengungkap hubungan oknum polisi berinisial Kompol D dengan Nur (23), seorang wanita dalam mobil Audi A6 yang terlibat kasus tabrak lari hingga menewaskan mahasiswi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap jika Nur merupakan selingkuhan oknum polisi Kompol D.

Oknum polisi itu dinyatakan melanggar kode etik Polri.

Kompol D diduga melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya ODGJ Akhirnya Ditahan, Kapolres Bantah Lindungi Anak Buah

Kemudian Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, pelanggaran tersebut terbukti setelah penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya bersama Divisi Propam Mabes Polri mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

Kompol D kini sudah ditahan ditempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sebut Trunoyudo.

Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi dalam kecelakaan di Cianjur terus saja menyita perhatian.

Setelah polisi menetapkan sopir Audi hitam bernama Sugeng sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas, pengakuan mengejutkan datang dari Nur (23).

Baca juga: Oknum Polisi Tersangka KDRT Melawan, Lapor Balik Istri Dugaan Asusila

Nur, seorang wanita yang mengaku sebagai istri seorang perwira polisi berada dalam mobil Audi A8 yang terlibat tabrak lari di Jalan Raya Bandung pada Jumat (20/1/2023) siang.

Nur mengaku jika mobil sedan mewah tersebut merupakan milik suaminya.

Mobil tersebut, lanjut dia, baru digunakan tiga kali, karena mobil yang sering digunakannya sedang diperbaiki.

Selain itu, dia mengaku sengaja datang ke Cianjur karena sudah janjian untuk bertemu, karena suaminya menginap di kawasan Puncak, Cipanas.

"Saya menggunakan mobil tersebut, karena disuruh oleh suami saya. Karena, mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel. Saya sudah janjian saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak, saya telfonan sama suami, pertama kan ketemu di tempat makan Alam Sunda saya telfon suami saya kalau saya sudah sampai lalu tidak lama disitu suami saya iring-iringan, lalu saya telfonan sama suami saya, ikut ya yaudah iya ikut tutup jendelanya," katanya pada wartawan di Jalan Raya Bandung, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Oknum Polisi Nakal, Acungkan Jari Tengah Ke Pengawal Ambulan, Kini Diperiksa Propam

Nur mengatakan, atas izin dari suaminya, mobil yang ditumpanginya ikut dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya yang akan mengembangkan kasus pembunuhan Wowon cs di Ciranjang.

"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya. Jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," tegasnya.

Selain itu, Nur mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait dengan mobil tersebut.

Termasuk penggunaan pelat nomor palsu yang sebelumnya disampaikan Polda Jabar saat ungkap kasus Sabtu (28/1/2023).

Ia mengaku hanya menggunakan mobil tersebut.

"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya ga tahu sama sekali yang tahu suami saya," katanya.

Baca juga: Penyidik Polda Jatim Periksa Kejiwaan Oknum Polisi Diduga Jual Istri Sendiri

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan sebelumnya membantah keterangan Nur yang mengaku sebagai istri dari anggota Polda Metro Jaya, yang sedang menangani kasus pembunuh berantai Wowon dkk.

"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon cs," katanya kepada wartawan, Minggu (29/1/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Doni juga membantah keterangan Nur yang menyebutkan bahwa mobil Audi A6 itu milik suaminya yang merupakan anggota polisi.

Bahkan, Nur mengaku bahwa mobilnya masuk ke iring-iringan polisi karena telah mendapatkan izin dari suaminya.

"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucap Doni.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.

Baca juga: Oknum Polisi di Karimun Dipolisikan Tukang Ojek terkait Penggelapan Motor Rental

Kendaraan yang dimaksud adalah jenis Audi seri A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh (41).

Saat kejadian, Sugeng sedang berkendara bersama majikannya, Nur (23) yang merupakan selingkuhan dari Kompol D.

Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved