PUBLIC SERVICE
Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha Bunga 0 Persen dari Pemprov Kepri, Ini Syaratnya
Program pinjaman dengan bunga 0 persen dikhususkan untuk pelaku UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
TRIBUNBATATAM.id, BATAM - Program pinjaman dengan bunga 0 rupiah, kerjasama Pemerintah Provinsi Kepri dengan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) tahun 2022 lalu dilanjutkan di tahun 2023 ini.
Adapun bunga pinjaman yang seharusnya jadi tanggung jawab debitur, ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Program pinjaman dengan bunga 0 persen dikhususkan untuk pelaku UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Program pinjaman dengan bunga 0 persen tersebut terus digaungkan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam upaya penguatan dan pemberdayaan UMKM yang ada sebagai salah satu pilar pembangunan daerah.
Sehingga mampu membuka kesempatan kerja yang luas dan memiliki kontribusi yang besar dalam mendukung pembangunan dan pemulihan ekonomi.
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepri Kepri, tercatat per Agustus 2022 lalu, realisasi bunga kredit dari program ini telah mencapai angka lebih dari Rp650 juta.
Dengan rincian Rp186 juta lebih di tahun 2021 dan Rp 464 juta lebih di tahun 2022.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha Online untuk Mendapatkan BLT UMKM
Baca juga: Pemprov Kepri Tambah Anggaran Lanjutkan Bantuan Modal Usaha Buat UMKM
Kemudian plafond kredit yang telah disalurkan telah mencapai Rp11,160 miliar dengan total 591 UMKM sebagai debitur.
Sesuai dengan data yang dibimpun Tribunbatam.id, dari website Diskominfo Kepri, jumlah UMKM diseluruh Kepri tercatat per tanggal 19 Januari 2022 lalu sebanyak 146.638 UMKM.
Masing-masing tersebar di Kota Batam 75.064 (51 persen), Kota Tanjungpinang 18.613 (13 persen), Kabupaten Bintan 11.783 (8 persen), Kabupaten Karimun 18.434 (13 persen), Kabupaten Natuna 8.454 (6 persen), Kabupaten Anambas 5.262 (4 persen) dan Kabupaten Lingga 9.028 (6 persen).
Untuk pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman dengan bunga 0 persen di Bank Riau Kepri Syariah berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Fotocopy KTP Suami/Istri
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotocopy surat nikah
4. Legalitas Usaha (SKU dari kelurahan/NIB)
UMKM
Bantuan Modal Usaha
modal usaha
Pinjaman modal usaha UMKM
Cara ajukan pinjaman UMKM Pemprov Kepri
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.