PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha Online untuk Mendapatkan BLT UMKM
Salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta adalah Surat Keterangan Usaha (SKU).
TRIBUNBATAM.id - Pemilik usaha bisa memperoleh bansos BLT UMKM dari pemerintah dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta adalah Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pembuatan SKU bisa dilakukan secara online ataupun offline.
Pemilik SKU bisa dipilih sebagai salah satu penerima BLT UMKM jika memenuhi kriteria yang ditentukan.
Dengan menggunakan SKU, para pelaku usaha dapat mendaftar BLT BPUM UMKM yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Ditetapkan menjadi syarat yang dilampirkan saat pendaftaran, membuat SKU untuk menerima BLT BPUM UMKM ternyata tidak begitu susah.
Dikutip dari Kemenkopukm.go.id, tahun 2022 ini, Pemerintah Indonesia kembali mengadakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para UMKM.
Baca juga: Cair November 2022, Begini Cara Daftar Penerima Bantuan BLT BBM Tahap 2
Baca juga: BLT Subsidi Gaji BSU Belum juga Masuk Rekening? Inilah 5 Penyebabnya
Bantuan ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM yang terkena dampak dari pandemi akan tetapi pada akhir tahun 2022 BLT UMKM diberikan sebagai stimulus setelah kenaikan harga subsidi BBM dinaikan oleh pemerintah.
Berikut ini cara membuat SKU yang mudah dan bisa dilakukan oleh pemilik usaha.
Pembuatan SKU melalui daring
Apabila ingin memperoleh SKU secara daring juga bisa dilakukan oleh pelaku usaha.
- Buka laman https://oss.go.id/portal/
- Klik 'daftar'
- Isi formulir
- Aktivasi akun anda dengan kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail
- Buat username dan password
- Login kembali menggunakan username dan password
- Pilih menu 'Perizinan Usaha'
- Masukan data secara lengkap
- Isi data pemohon
- Apabila sudah muncul hasil akhir pendaftaran, segera print. SKU sudah siap untuk digunakan.
Baca juga: Cara Mengurus Nomor Induk Berusaha Secara online Bagi Pelaku Usaha dan UMKM
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu di Kelurahan, Siapkan Syarat Ini
Setelah mendaftarkan usaha melalui aplikasi OSS maka langkah selanjutnya untuk melakukan pengecekan pencairan secara online.
- Mengunjungi situs eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi.
- Klik “Proses Inquiry”
- Setelah masuk, akan muncul notifikasi apakah mendapat bantuan atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima maka dapat mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM 2022.
(*)