BERITA KECELAKAAN
Polda Metro Jaya Minta Maaf, Cabut Kembali Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan
Penyidik Dit lantas Polda Metro Jaya akhirnya meminta maaf dan mencabut kembalu status tersangka kepada mahasiswa UI yang menjadi korban dalam kecelak
TRIBUNBATAM.id, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut, kini status mahasiswa UI yang tewas dalam musibah kecelakaan itu dicabut dari status tersangka.
Polda Metro Jaya meminta maaf terkait prosesn penyidikan hingga langkah penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI ini.
Dia adalah Muhammad Hasya Atallah Saputra, dalam kasus kecelakaan maut.
Permintaan maaf itu setelah pihaknya menemukan ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nompr 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penatapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).
"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuain dalam tahapan tersebut," sambungnya.
Status Tersangka Dicabut
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Alasan Hasya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Kecelakaan Maut di Sumedang, Pemotor Tewas di Tempat Usai Tertindih Truk Tronton |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Bus Rombongan Umrah Jambi Terbalik di Muba, Empat Penumpang Tewas |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Pemotor Tewas Usai Hantam Mobil Box Parkir di Pinggir Jalan Tuban |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Solok, Dua Orang Tewas di Tempat, Seorang Wanita Terluka Parah |
![]() |
---|
Kecelakaan Tunggal di Solok, Mobil Damkar Terbalik Lima Petugas Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.