BERITA KRIMINAL

Anggota Densus 88 Bunuh Supir Taksi Online, Ketahuan Karena Barang Tertinggal

Penangkapan terhadap HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar puk

Editor: Eko Setiawan
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Supir taksi online jadi korban pembunuhan seorang anggota Densus 88.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Aanggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Diketahui, HS membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat pada 23 Januari 2023 lalu.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Densus 88 Buka Suara Soal Oknum Anggotanya Disebut Jadi Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online

Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Adapun penangkapan terhadap HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Kasus

Sebelumnya diberitakan, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.

Korban diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu.

Pihak keluarga Sony Rizal Taihitu sopir taksi online yang tewas dibegal di Depok, Jawa Barat menyebut pelaku pembegalan terhadap Sony merupakan anggota polisi dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Brutu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved