ANAMBAS TERKINI

Imigrasi Sediakan Layanan Paspor Kilat Sehari Siap, Ini Biaya dan Syaratnya

Imigrasi mengungkap biaya serta syarat bagi pemohon yang ingin mendapat layanan paspor kilat atau paspor percepatan sehari jadi.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah mengungkap rincian biaya serta syarat untuk mendapat layanan paspor kilat satu hari jadi. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Imigrasi telah menyediakan layanan paspor kilat sehari siap.

Paspor percepatan ini, diperuntukkan bagi pemohon yang ingin bepergian ke luar negeri dalam kebutuhan mendesak.

Lantas berapa biaya untuk mendapat layanan paspor percepatan ini?

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah mengungkap biaya untuk mendapat layanan paspor percepatan ini cukup besar.

Untuk biaya percepatan, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta.

Biaya tersebut akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Segini Tarifnya

Di luar dari itu, pemohon juga akan dikenakan biaya Rp 350 ribu untuk biaya buku paspor.

"Jadi totalnya untuk paspor percepatan ini, pemohon harus membayar Rp 1.350.000," paparnya.

Adapun syarat membuat paspor sehari jadi ini sama dengan pengajuan paspor secara regular dengan mengunjungi kantor imigrasi.

Pemohon wajib melengkapi dokumen KTP, Kartu Keluarga hingga ijazah atau buku nikah.

"Pemohon lansung saja bawa berkas ke kantor, wawancara dan berfoto langsung oleh petugas. Setelah pembayaran ke bank, buku paspor bisa siap 1 sampai 2 jam saja," ungkapnya lagi.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa juga terus gencar memperkenalkan aplikasi berbasis digital M-Paspor.

Khususnya warga Anambas, kini sudah bisa mengajukan permohonan paspor secara online dengan mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore dan Appstore.

Baca juga: Pemilik Paspor Indonesia Bebas Mengunjungi 71 Negara Bebas Visa Ini, Cek Daftarnya

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah mengatakan, dengan adanya aplikasi M-Paspor semakin mempermudah masyarakat mengajukan permohonan pembuatan paspor secara cepat.

"Pemohon cukup menggugah scan berkas ke dalam aplikasi, dengan begitu pemohon tidak perlu menunggu lama," ucapnya, Selasa (7/2/2023) usai sosialiasi deseminasi M-Paspor bersama stakeholder Anambas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved