WNA Bisa Urus Visa Kunjungan di Imigrasi Tarempa Anambas, Tarifnya Rp 500 Ribu
Tarif PNBP visa kunjungan saat kedatangan dan visa kunjungan saat kedatangan elektronik di Imigrasi Tarempa bagi WNA yakni Rp 500 ribu
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Di kesempatan yang sama, Ketua DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Toni Wiswira menyambut baik terbitnya kebijakan layanan keimigrasian e-VoA bagi orang asing yang masuk ke Anambas.
Menurutnya, hal tersebut selain mempermudah pengurusan dokumen juga memberi keleluasaan waktu dan kenyamanan orang asing untuk berlibur ke Anambas.
"Dengan sudah bisanya e-VoA ini tentu sangat membantu kita para pemandu wisata. Ke depan informasi ini akan kami sosialisasikan ke para pemandu wisata lainnya agar para turis asing yang masuk ke Anambas semakin meningkat," ujarnya.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/08022023Imigrasi-Tarempa.jpg)