WNA Bisa Urus Visa Kunjungan di Imigrasi Tarempa Anambas, Tarifnya Rp 500 Ribu

Tarif PNBP visa kunjungan saat kedatangan dan visa kunjungan saat kedatangan elektronik di Imigrasi Tarempa bagi WNA yakni Rp 500 ribu

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Imigrasi Kelas II TPI Tarempa gelar Rakor Lintas Sektoral tentang kebijakan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi covid-19 di Aula Siantan Nur, Anambas, Rabu (8/2/2023) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Warga Negara Asing (WNA) kini sudah dapat mengajukan permohonan visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-VoA) saat berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tidak hanya itu, WNA dari daftar negara pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, juga dapat mengajukan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dan bebas visa kunjungan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarempa di Anambas, Ispaisah, Rabu (8/2/2023) seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kabupaten Anambas.

"Ya untuk layanan keimigrasian warga negara asing khususnya e-VoA, saat ini sudah bisa dan kita sudah persiapkan," ucapnya.

Ia mengatakan, kemudahan layanan kunjungan WNA ini merupakan kebijakan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata keberlanjutan pada masa Pandemi Covid-19.

Hal itu dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0018.GR.01.01 Tahun 2023.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Segini Tarifnya

"Ini juga bagian hasil evaluasi pemanfaatan visa kunjungan saat kedatangan dan memperhatikan tren kunjungan orang asing. Maka perlu optimalisasi kebijakan dengan memperluas daftar negara pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan," jelasnya.

Selain mengajukan permohonan visa, orang asing juga dapat melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan.

Untuk mengajukan permohonan tersebut, WNA perlu mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id.

Setelah log in, pemohon dapat mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

"Dengan metode berbasis digital ini, akan semakin mempermudah permohonan dengan sekali proses melalui smartphone dan jaringan internet," terangnya.

Baca juga: Syarat Bebas Visa Kunjungan & VoA Khusus Wisata Masuk Batam-Bintan-Pinang untuk Pelancong Asing

Ispaisah menyebut, untuk tarif PNBP visa kunjungan saat kedatangan dan visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-VoA) dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu.

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB.

Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses.

"Setelah melakukan pembayaran dan keluar visanya, nanti orang asing itu datang dan tunjukkan visa itu ke petugas Imigrasi dan akan kita terbitkan izin tinggal dia selama di Indonesia," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved