Aturan Baru Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 jadi sorotan setelah terbitnya Permenkes NOmor 3 Tahun 2023. Apa yang membuat berbeda?

TribunBatam.id/Istimewa
BPJS KESEHATAN - Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 jadi sorotan setelah muncul Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Foto Petugas Penanganan Pengaduan BPJS Kesehatan. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengeluarkan aturan baru bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Aturan yang tertuang lewat Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 itu mengatur tentang hak peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 saat mendapat perawatan di rumah sakit.

Dalam aturan tersebut, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 termasuk yang membayar iuran secara mandiri, kini tak bisa lagi naik kelas perawatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri membenarkan informasi ini.

Dirinya menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung 3 Jenis Penyakit Ginjal Ini, Termasuk Cuci Darah

"(Sesuai) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," ujar Asih, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Anggota DJSN Muttaqien menyampaikan bahwa aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Aturan ini mengatur tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya.

Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta.

Peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3 sebelumnya bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.

Baca juga: DAFTAR Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Selain Cabut Gigi

Ini sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.

"Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved