PUBLIC SERVICE
DAFTAR Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Selain Cabut Gigi
Khusus untuk perawatan gigi, selain mencabut gigi ada beberapa jenis perawatan lain yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TRIBUNBATAM.id - BPJS Kesehatan menawarkan beragam pelayanan kesehatan, mulai dari pengobatan, perawatan rumah sakit, operasi, konsultasi dokter, dan lainnya.
Khusus untuk perawatan gigi, selain mencabut gigi ada beberapa jenis perawatan lain yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Peserta dapat mendapatkan pelayanan secara gratis.
Ada 9 jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Biaya pemeriksaan gigi ini bisa diklaim untuk peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.
Adapun jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Berikut daftar Lantas perawatan gigi yang dicover BPJS Kesehatan dilansir dari Tribunjakarta.com:
Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp hingga E-Commerce
Baca juga: Tetap Sama, Segini Iuran BPJS Kesehatan 2023 Berdasarkan Jenis Kepersertaan
1. Administrasi pelayanan
Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.
Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Premedikasi
Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.
Setelah peradangan berangsur membaik, maka dokter gigi bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi.
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.