Aturan Baru Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 jadi sorotan setelah terbitnya Permenkes NOmor 3 Tahun 2023. Apa yang membuat berbeda?

TribunBatam.id/Istimewa
BPJS KESEHATAN - Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 jadi sorotan setelah muncul Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Foto Petugas Penanganan Pengaduan BPJS Kesehatan. 

Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48 Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online, Simak Persyaratannya

Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:

  • Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000
  • Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
  • Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1
  • Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan.

Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Nur Rohmi Aida)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved