DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Pemkab Anambas Dorong Pengadaan Barang dan Jasa Sistem E Katalog

Pemkab Anambas mendorong penggunaan sistem e-Katalog pada pengadaan barang dan jasa lokal tahun ini.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
SEKDA ANAMBAS - Sekretaris Daerah Anambas, Sahtiar memberi sosialisasi penerapan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) etalase belanja media melalui sistem e-katalog lokal kepada sejumlah awak media, di Kantor Bupati Anambas, Kamis (10/2/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan atau Pemkab Anambas mulai menerapkan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) etalase belanja media melalui sistem e-katalog lokal tahun 2023 ini.

Sekretaris Daerah atau Sekda Anambas Sahtiar mengatakan, optimalisasi belanja media dengan penggunaan secara cashless atau transaksi digital ini merupakan instruksi wajib dari pemerintah pusat.

Hal itu dipertegas melalui Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022, tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, UMKM dan Koperasi, dalam rangka sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

"Kenapa kami ambil langkah cepat menyosialisasikan e-katalog lokal ini kepada media, karena tahun ini kami telah diperintahkan dari pusat untuk menggunakan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa secara digital," ucapnya, Kamis (9/2/2023).

Dengan sistem e-katalog lokal Anambas, nantinya penyedia barang dan jasa atau perusahaan media dapat menampilkan produk jurnalistiknya ke dalam platform digital untuk nantinya dibelanjakan oleh Pemkab Anambas.

Baca juga: Pemkab Anambas Ajak Kader Posyandu dan OPD Cegah Stunting

"Dengan sistem ini tentunya semakin mudah dan lebih aman karena transaksinya jelas transparan," tuturnya.

Sahtiar mengaku, pihaknya akan memberikan tenggang waktu bagi sejumlah perusahaan media untuk mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan dalam pendaftaran disistem e-katalog lokal.

Bahkan, pihaknya juga siap memfasilitasi para perusahaan media khususnya lokal Anambas dalam memasukkan sejumlah produk jurnalistiknya ke dalam sistem platform.

"Perusahaan media dari mana saja cukup mendaftar dan mengupload persyaratannya. Jika rumit kami beri waktu lah sampai akhir Februari ini untuk diselesaikan. Khusus perusahaan media yang di Anambas kita siap bantu apabila ada kendala," ungkapnya.

Disisi lain, kata Sahtiar, pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan produk-produk lokal di masing-masing kabupaten/kota melalui e-katalog harus terlaporkan ke dalam sistem guna mendapat penilaian dari pusat.

Baca juga: Pemilu 2024, Jumlah Anggota DPRD Anambas dan Dapil Sama dengan Periode Sebelumnya

"Penggunaan produk dalam negeri ini juga ada penilaiannya. Tahun lalu kami masih cukup rendah, bukan karena tidak menggunakan. Tapi karena tidak terlaporkan di sistem portal maka tahun sekarang semua OPD wajib akses masuk ke situ," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved