Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Minta Uang Janji Loloskan Jadi Anggota Polri

Seorang warga melaporkan oknum polisi ke Propam Polda karena merasa ditipu sudah menyetor uang namun anaknya tak juga menjadi anggota Polri.

TribunBatam.id via TribunVideo.com
Ilustrasi Oknum Polisi - Seorang warga melaporkan oknum polisi berinisial Bripka Ya ke Propam Polda karena merasa ditipu sudah menyetorkan sejumlah uang, namun anaknya tak juga menjadi anggota Polri. 

BANGKA, TRIBUNBATAM.id - Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Bangka Belitung menerima laporan yang ditujukan kepada oknum polisi berinisial Ya.

Oknum polisi Bripka Ya ini dilaporkan seorang warga bernama Noviar (39) karena merasa ditipu bisa meloloskan anaknya dalam seleksi anggota Polri tahun 2022.

Dalam laporannya Kamis (9/2/2023), ia mengaku telah menyetorkan sejumah uang sebesar Rp 85 juta kepada oknum polisi Bripa Ya.

Rinciannya, oknum polisi Bripka Ya meminta Rp 60 juta.

Kemudian oknum polisi itu meminta lagi tambahan uang sebesar Rp 20 juta dengan alasan banyak yang mau digeser.

Lalu minta lagi Rp 5 juta untuk bayar kisi-kisi soal test.

Baca juga: Oknum Polisi Anggota Densus 88 Habisi Nyawa Sopir Online Sering Buat Masalah

Kepada Noviar, oknum polisi itu berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika anaknya tak lolos dalam seleksi rekrutmen anggota Polri.

"Akan tetapi sampai sekarang berbelit-belit," kata Noviar kepada kepada wartawan, belum lama ini seperti diberitakan BangkaPos.com.

Noviar mengungkap jika pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi bersama oknum polisi Ya beserta keluarganya.

Tapi tak juga menemui titik temu.

Sampai akhirnya dirinya melaporkan hal ini ke Propam Polda Babel.

Baca juga: Oknum Polisi Polres Karimun Bripka Ahmad Mubarak DPO, Polri Gandeng Interpol

Hingga saat ini, ia juga mengatakan belum mendapat kejelasan terkait pengembalian sisa uang yang telah diserahkannya tersebut.

"Belum pernah melapor baru kali ini, cuma mediasi antar keluarga sudah empat kali kita melakukan upaya mediasi tadi," katanya.

Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, membenarkan, terkait adanya laporan dari masyarakat tersebut.

Ia menegaskan, terkait laporan tersebut masih diproses pada Bagian Pelayanan dan Pengaduan Propam Polda Babel.

"Kemarin infonya ada masyarakat yang melapor ke Propam. Namun kepastian laporannya saya belum 86, karena laporan tersebut sedang di proses di bagian yanduan Propam," kata Rudi kepada Bangkapos.com, Jumat (10/2/2023).(TribunBatam.id) (BangkaPos.com/Riki Pratama/Evan Saputra)

Sumber: BangkaPos.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved