BERITA KRIMINAL

Oknum Polisi Polres Karimun Bripka Ahmad Mubarak DPO, Polri Gandeng Interpol

Penyidik Polres Karimun memburu oknum polisi Bripka Ahmad Mubarak yang kini berstatus DPO, termasuk berkoordinasi dengan Interpol dan KBRI.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Personel Polres Karimun didampingi Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam menyerahkan sepeda motor milik para korban yang dapat digunakan kembali untuk mencari nafkah, Selasa (7/2/2023). Sejumlah warga menjadi korban oknum polisi Bripka Ahmad Mubarak yang kini berstatus DPO. Polri berkoordinasi dengan Interpol dan KBRI untuk menangkapnya. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Satreskrim Polres Karimun berkoordinasi dengan Interpol hingga KBRI untuk memburu oknum polisi Bripka Ahmad Mubarak.

Oknum polisi anggota Polsek Buru Polres Karimun ini bahkan sudah berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Penetapan status DPO oknum polisi Polres Karimun Bripka Ahmad Mubarak itu terkait penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan bermotor.

Sejumlah warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menjadi sasarannya.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam mengungkap modus yang dilakukan oknum polisi Bripka Ahmad Mubarak dengan menyewa atau merental belasan sepeda motor milik tukang ojek.

Baca juga: Heboh Oknum Polisi Peras Polisi Berlanjut, Bripka Madih Dijemput Unit Paminal

Selain itu, oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Buru itu juga mengaku sebagai petugas yang ditunjuk kejaksaan atas lelang kendaraan sepeda motor.

Bripka Ahmad Mubarak kemudian berhasil menipu para korban.

Umumnya, korban aksi penggelapan dan penipuan ini merupakan tukang objek di pelabuhan Sri Tanjung Gelam.

"Untuk penipuan itu Bripka AM mengaku membeli sepeda motor dari hasil lelang dengan harga murah. Kemudian dijanjikan akan mengurus surat-suratnya. Sementara untuk penggelapan, kendaraan itu dipinjam dan tidak dikembalikan," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharram.

Usai dilaporkan para korban, Bripka Ahmad Mubarak diketahui melarikan diri ke Malaysia melalui pelabuhan Tanjungpinang pada 8 Januari 2023 lalu.

"Saat ini sedang kami lakukan pengejaran karena masih DPO. Informasi sudah menyebrang ke Malaysia, kita juga sudah berkoordinasi dengan interpol dan KBRI," ujarnya.

Baca juga: Heboh Oknum Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

Total saat ini ada sebanyak 13 unit kendaraan yang disita dari aksi penipuan dan penggelapan itu.

Rinciannya 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 dengan nomor polisi BP 1921 YK.

Sementara tiga unit sepeda motor lainnya masih belum berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian Polres Karimun.

"Barang bukti ini ditemukan dari sejumlah saksi yang juga ditipu oknum ini. Akan kami pinjam pakaikan kepada para korban, karena kendaraan ini digunakan untuk mencari nafkah," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved