OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Banding Perkara Narkoba Seret 10 eks Satresnarkoba Polresta Barelang Tertunda, Putusan Belum Siap

Proses banding perkara penyisihan barang bukti narkotika yang melibatkan sepuluh 10 eks Satresnarkoba Polresta Barelang kembali tertunda.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG NARKOBA DI BATAM - Sidang lanjutan perkara narkotika yang menyeret eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (20/2/2025). Proses banding perkara penyisihan barang bukti narkotika yang melibatkan 10 eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali tertunda. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Proses banding perkara penyisihan barang bukti narkotika yang melibatkan 10 eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali tertunda.

Sidang yang rencananya digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Kepri pada akhir Juli ini belum terlaksana sesuai agenda.

Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Bagus Irawan, menyampaikan bahwa putusan terhadap empat terdakwa belum selesai karena majelis hakim belum merampungkannya.

"Tunda Senin-Selasa (4-5 Agustus 2025) besok. Penundaan karena putusan belum siap," ujar Bagus saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Minggu (3/8/2025).

Sebelumnya, pada jadwal sidang (23/7) lalu, putusan untuk empat terdakwa yakni Junaidi Gunawan, Zulkifli Simanjuntak, Fadillah, dan Ibnu Ma’ruf juga ditunda karena alasan serupa.

Kemudian dijadwalkan ulang pada (29/7), namun kembali mengalami penundaan. 

Lalu, empat nama yakni Rahmadi, Aryanto, Shigit Sarwo Edhi, dan Jaka Surya yang harusnya sidang pada tanggal yang sama juga ditunda.

Senada empat terdakwa lainnya, termasuk eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, dijadwalkan pada (31/7) yakni Satria Nanda, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Chandra dan Azis Martua Siregar.

Total ada 12 permohonan banding yang diajukan dalam perkara narkoba di Batam ini.

Baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum para terdakwa.

Banding ini merupakan respons atas putusan Pengadilan Negeri Batam sebelumnya, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada 10 terdakwa dari unsur anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Kemudian vonis 20 tahun untuk terdakwa sipil bernama Zulkifli, dan vonis 13 tahun untuk terdakwa sipil lainnya, Aziz.

Majelis hakim banding dalam perkara ini diketuai oleh Ahmad Salihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved