Rabu, 6 Mei 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Pernah Tugas di Batam, Hakim Ketua PN Jaksel Sidang Vonis Ferdy Sambo Jadi Sorotan

Selain memimpin sidang vonis Ferdy Sambo, hakim ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso pernah bertugas di Batam sebagai Ketua Pengadilan Negeri.

Tayang:
TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
SIDANG VONIS FERDY SAMBO - Kolase foto Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso dengan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan dalam sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Sebab sejak sidang di PN Jaksel dengan agenda vonis Ferdy Sambo serta dihadiri ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso membacakan sejumlah fakta persidangan.

Seperti diketahui, sidang vonis Ferdy Sambo dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Pembacaan rangkuman fakta persidangan baru digantikan oleh hakim anggota sekira pukul 14.30 WIB.

Ini artinya hampir 4,5 jam Wahyu Iman Santoso membacakan rangkuman dari sejumlah fakta persidangan dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Soroti Visum Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

Melansir TribunnewsWiki.com, Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976.

Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada Maret 1999.

Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

Selain menjadi hakim, Wahyu Iman Santosso menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Ia memegang jabatan tersebut sejak Rabu 9 Maret 2022.

Wahyu Iman Santoso diangkat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan menggantikan Lilik Prisbawono.

Lilik Prisbawono sendiri dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Besok, 200 Personel Polisi Dikerahkan ke PN Jaksel

Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Tidak hanya Wahyu Iman Santosa, ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat dan keluarga juga menjadi sorotan dalam vonis Ferdy Sambo.

Ia diketahui juga tidak beranjak dari tempat duduknya di belakang Ferdy Sambo.

Rosti Simanjuntak duduk di bangku paling depan sisi utara Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara Ferdy Sambo yang duduk di tengah ruang sidang sebagai terdakwa menghadap hakim dan membelakangi Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Menanti Vonis Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sejak awal, Rosti Simanjuntak mengaku menyiapkan mental untuk menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Sementara istrinya, Putri Candrawathi yang rencananya juga menjalani sidang vonis hari ini dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Tuntutannya sama dengan dua terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Adapun terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis untuk Bharada E akan digelar pada Rabu (15/2/2023).

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar pada Selasa (14/2/2023).

Pantauan TribunBatam.id, Wahyu Iman Santosa kembali membacakan sejumlah fakta persidangan sekira pukul 14.50 WIB.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Yakin Sudah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

PELUK Erat Foto Anak

Sidang vonis Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (13/2/2023).

Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak hadir dalam sidang vonis Ferdy Sambo.

Sambil memegang foto Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak didampingi keluarga, termasuk pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.

Rosti Simanjuntak sesekali tampak menundukkan kepalanya saat Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso menceritakan kembali sejumlah fakta persidangan dalam sidang vonis Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sebagai LGBT Hingga Bandar Judi Dalam Pledoi di Pengadilan

Keluarga tampak mengelus punggung Rosti Simanjuntak saat majelis hakim PN Jaksel menceritakan kronologis versi dari kubu Ferdy Sambo.

Wajahnya kembali sedih. Meskipun pada kesempatan sebelumnya ia berusaha mencoba tegar serta bakal hadir langsung dalam sidang vonis PN Jaksel.

Selain vonis Ferdy Sambo, majelis hakim PN Jaksel rencananya juga membacakan vonis Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sekaligus terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir J.(TribunBatam.id)

Sebagian artikel bersumber dari TribunnewsWiki.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved