PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Soroti Visum Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Hakim Ketua dalam sidang vonis Ferdy Sambo menyoroti motif kekerasan seksual Putri Candrawathi dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Menanti Vonis Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara delapan tahun.
Adapun Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Sebagian artikel bersumber dari Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-vonis-Ferdy-Sambo-di-PN-Jaksel-OK.jpg)