PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Hal Memberatkan yang Dibacakan Majelis Hakim

Hal memberatkan pertama yakni Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya.

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
SIDANG VONIS FERDY SAMBO - Kolase foto Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso dengan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Sebelum menjatuhkan Vonis mati untuk Ferdy Sambo, Majelis Hakim membacakan sejumlah fakta memberatkan untuk Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa ada banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis ini.

Selain itu, Majeslis hakim juga mengatakan kalau tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.

"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Hal memberatkan pertama yakni Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun," jelas Hakim Wahyu.

Tidak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan duka yang mendalam pada keluarga Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo juga membuat masyarakat resah, karena kasus ini mendapatkan sorotan secara luas.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di  masyarakat," papar Hakim Wahyu.

Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki posisi sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo juga tidak menunjukkan perbuatan yang dapat diteladani.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri," tegas Hakim Wahyu.

Perbuatan suami Putri Candrawathi ini juga telah mencoreng nama baik Institusi Polri yang mendapatkan sorotan secara internasional.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," jelas Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo bahkan turut membuat beberapa anggota Polri lainnya ikut terlibat dalam skenarionya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved