PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Hal Memberatkan yang Dibacakan Majelis Hakim
Hal memberatkan pertama yakni Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya.
Editor:
Eko Setiawan
TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
SIDANG VONIS FERDY SAMBO - Kolase foto Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso dengan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Tujuh Hal yang Memberatkan Sehingga Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Wahyu-Iman-Santoso-dan-Ferdy-Sambo-dalam-sidang-vonis-di-PN-Jaksel.jpg)