PUBLIC SERVICE
Diterapkan Bertahap, Begini Cara Buat KTP Digital Terbaru 2023, Tak Pakai Blanko Lagi
Kemendagri mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan
TRIBUNBATAM.id - Persediaan blangko e-KTP tidak akan lagi ditambah oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.
Kemendagri mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif mengatakan, penerapan KTP digital sudah dimulai secara bertahap.
"Sudah secara bertahap (penerapan KTP digital)," ujarnya, mengutip Kompas.com.
Aplikasi untuk mengakses KTP digital juga sudah dapat diunduh di Google PlayStore.
e-KTP nantinya akan diganti menggunakan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KTP digital merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Mandiri, Lakukan Online Saja
Baca juga: 5 Cara Cek NIK KTP secara Online, Praktis Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil
Dengan KTP digital ini, dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.
Lantas, apa saja syarat pembuatan KTP digital?
Bagaimana cara untuk membuat KTP digital ini?
Simak rangkumannya di bawah ini.
Syarat Pembuatan KTP Digital
Syarat pembuatan KTP digital salah satunya adalah, pembuat harus memiliki handphone.
Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.
KTP digital nantinya dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet.
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.