PUBLIC SERVICE

Diterapkan Bertahap, Begini Cara Buat KTP Digital Terbaru 2023, Tak Pakai Blanko Lagi

Kemendagri mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan

Kompas.com
Aplikasi KTP Digital - ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Persediaan blangko e-KTP tidak akan lagi ditambah oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri. 

Kemendagri mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif mengatakan, penerapan KTP digital sudah dimulai secara bertahap. 

"Sudah secara bertahap (penerapan KTP digital)," ujarnya, mengutip Kompas.com.

Aplikasi untuk mengakses KTP digital juga sudah dapat diunduh di Google PlayStore.

e-KTP nantinya akan diganti menggunakan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

KTP digital merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Mandiri, Lakukan Online Saja

Baca juga: 5 Cara Cek NIK KTP secara Online, Praktis Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil

Dengan KTP digital ini, dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet. 

Lantas, apa saja syarat pembuatan KTP digital?

Bagaimana cara untuk membuat KTP digital ini?

Simak rangkumannya di bawah ini. 

Syarat Pembuatan KTP Digital

Syarat pembuatan KTP digital salah satunya adalah, pembuat harus memiliki handphone.

Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi. 

KTP digital nantinya dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved