PUBLIC SERVICE
Begini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Mandiri, Lakukan Online Saja
Pencetakan KK secara mandiri bisa dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen administratif ini.
TRIBUNBATAM.id - Cara cetak Kartu Keluarga (KK) dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri.
Dengan cetak mandiri, Anda tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pencetakan KK secara mandiri bisa dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen administratif ini.
Dituliskan dalam laman Indonesia Baik, pencetakan KK bisa memakai kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Meskipun tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, tapi pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum.
Ini dikarenakan terdapat kode quick response (QR) di dalam dokumen Kartu Kaluarga, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.
Simak cara mencetak dokumen Kartu Keluarga sendiri.
Baca juga: Cara Mengurus Kartu Keluarga Setelah Pindah Domisili Antarkota, Simak Panduannya
Baca juga: 5 Cara Cek Kartu Keluarga (KK) Online dengan Mudah tanpa Harus ke Dukcapil
Cara cetak Kartu Keluarga secara online
Langkah-langkah pencetakan KK sendiri secara online sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan cetak Kartu Keluarga online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
- Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri
- Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code)
- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
- Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
- Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil.
- Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
Sebagai informasi, proses pencetakan Kartu Keluarga secara online aman dilakukan, dikarenakan perlu PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK.
Anda perlu menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga secara aman, sehingga bisa dicetak kembali ketika dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.