PUBLIC SERVICE
Diterapkan Bertahap, Begini Cara Buat KTP Digital Terbaru 2023, Tak Pakai Blanko Lagi
Kemendagri mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan
Artinya, Dukcapil bakal tetap melayani warga di seluruh daerah di Indonesia.
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli
Baca juga: Apa Itu KTP Digital? Ini Perbedaannya dengan KTP Elektronik (e-KTP) dan Beragam Kelebihannya
Cara membuat KTP digital
Berikut langkah-langkah cara membuat KTP Digital:
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Cara Penerapan KTP Digital
Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service.
Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'.
Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:
- Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
- Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
- Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi
(*/TRIBUNBATAM.id)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.