PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Ricky Rizal dinyatakan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia divonis 13 tahun penjara

Editor: Dewi Haryati
Youtube Tribunnews
Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada persidangan Selasa (14/2/2023) di PN Jakarta Selatan 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis 13 tahun penjara.

Hukuman itu diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan yang digelar Selasa (14/2/2023).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya yang menuntut Ricky Rizal hanya hukuman 8 tahun penjara.

Sebelum sidang vonis Ricky Rizal, Kuat Maruf terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana ini lebih dahulu disidang pada hari yang sama.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU, 8 tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Lebih Tinggi dari JPU

Ricky Rizal divonis hukuman selama 13 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.

Vonis Kuat Maruf

Sebelumnya, untuk terdakwa Kuat Ma'ruf telah lebih dulu mendapatkan vonis dari hakim.

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved