PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Ricky Rizal dinyatakan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia divonis 13 tahun penjara

Editor: Dewi Haryati
Youtube Tribunnews
Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada persidangan Selasa (14/2/2023) di PN Jakarta Selatan 

Hukuman terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam sidang tuntutan, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa bersama mantan atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa.

Baca juga: Reaksi Kuat Maruf Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan saat Sidang

Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah mendapatkan vonis dari hakim lebih dahulu.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri mendapatkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Sementara Kuat Maruf divonis selama 15 tahun penjara.

Kemudian, untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/3/2023), besok.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved