PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Reaksi Kuat Maruf Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan saat Sidang

Tingkah Kuat Ma'ruf saat sidang vonis pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutavarat di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023) menyita perhatian.

TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS KUAT MA'RUF - Kuat Ma'ruf saat mendapat pengawalan setelah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Reaksi Kuat Ma'ruf dalam sidang vonis pembunuhan Yosua menyita perhatian. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Reaksi menarik muncul ketika majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Tepatnya setelah Kuat Ma'ruf berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.

Terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat ini tampak mengangkat tiga jarinya seperti gaya anak metal ketika meninggalkan ruang sidang.

Tak ada kalimat yang keluar dari mulutnya.

Ia berlalu saja meninggalkan ruang sidang dengan mendapat pengawalan ketat.

Baca juga: Sidang Vonis Kuat Maruf, Berikut Tuntutan JPU Dalam Pembunuhan Brigadir J

Vonis Kuat Ma'ruf ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

Gaya Kuat Ma'ruf ini bukan yang pertama menyita perhatian publik.

Sebelumnya eks sopir Ferdy Sambo ini memberi salam 'Saranghaeyo' sebelum sidang putusan vonis hari ini.

Sebelum mendengarkan vonisnya, Kuat Ma'ruf tampak kaget setelah majelis hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkannya.

Di antaranya Kuat Ma'ruf yang dinilai tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dan menyulitkan jalannya persidangan.

Kuat Ma'ruf juga dinilai tidak mengaku bersalah serta memposisikan dirinya tidak menahu dalam perkara ini.

Baca juga: Pledoi Kuat Maruf, Bingung Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf dari terdakwa Kuat Ma'ruf.

Mereka juga memerintahkan Kuat Ma'ruf tetap berada dalam tahanan.

Sementara yang hal yang meringankan Kuat Ma'ruf adalah yang bersangkutan memiliki keluarga.

Majelis hakim pun mempersilahkan kepada para pihak untuk mengajukan upaya hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved