PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Reaksi Kuat Maruf Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan saat Sidang
Tingkah Kuat Ma'ruf saat sidang vonis pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutavarat di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023) menyita perhatian.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Reaksi menarik muncul ketika majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Tepatnya setelah Kuat Ma'ruf berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.
Terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat ini tampak mengangkat tiga jarinya seperti gaya anak metal ketika meninggalkan ruang sidang.
Tak ada kalimat yang keluar dari mulutnya.
Ia berlalu saja meninggalkan ruang sidang dengan mendapat pengawalan ketat.
Baca juga: Sidang Vonis Kuat Maruf, Berikut Tuntutan JPU Dalam Pembunuhan Brigadir J
Vonis Kuat Ma'ruf ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.
Gaya Kuat Ma'ruf ini bukan yang pertama menyita perhatian publik.
Sebelumnya eks sopir Ferdy Sambo ini memberi salam 'Saranghaeyo' sebelum sidang putusan vonis hari ini.
Sebelum mendengarkan vonisnya, Kuat Ma'ruf tampak kaget setelah majelis hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkannya.
Di antaranya Kuat Ma'ruf yang dinilai tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dan menyulitkan jalannya persidangan.
Kuat Ma'ruf juga dinilai tidak mengaku bersalah serta memposisikan dirinya tidak menahu dalam perkara ini.
Baca juga: Pledoi Kuat Maruf, Bingung Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf dari terdakwa Kuat Ma'ruf.
Mereka juga memerintahkan Kuat Ma'ruf tetap berada dalam tahanan.
Sementara yang hal yang meringankan Kuat Ma'ruf adalah yang bersangkutan memiliki keluarga.
Majelis hakim pun mempersilahkan kepada para pihak untuk mengajukan upaya hukum.
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.