PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Ricky Rizal Mantap Banding Setelah Hakim Vonis 13 Tahun

Ricky Rizal terpidana pembunuhan Yosua Hutabarat mendapat vonis hakim 13 tahun penjara. Kuasa hukum dan keluarga Brigadi J bereaksi terkait itu.

TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS RICKY RIZAL - Terpidana pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal beranjak meninggalkan ruang sidang PN Jaksel setelah hakim memberi vonis 13 tahun penjara, Selasa (14/2/2023). 

Tapi dalam pertimbangan hakim, ada yang meringankan Ricky Rizal.

Meski hakim menyebut jika keterangannya kerap berbelit-belit.

"Tadi hakim menyebutkan dia masih muda dan tanggung jawab keluarga. Semoga ini jadi pembelajaran," ucapnya.

Secara umum, keinginan keluarga terhadap vonis pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah terpenuhi.

Berbeda dengan empat terpidana lainnya yang sudah mendapat vonis, mewakili keluarga Yosua Huitabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar majelis hakim memberi keringanan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer.

Sidang vonis Eliezer rencananya akan digelar Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Kamaruddin Simanjuntak tanggapi vonis Ricky Rizal
VONIS RICKY RIZAL - Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi vonis Ricky Rizal oleh majelis hakim PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, terdapat perbedaan antara Ricky Rizal dan Eliezer.

Meski sama-sama pernah menjadi anggota Polri, menurut Kamaruddin, Eliezer merupakan anggota Brimob yang didik untuk menjalankan perintah.

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia penegak hukum meski dari lantas. Untuk Bharada E, kami mohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman," sebutnya.(TribunBatam.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved